PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 5
BAB 4 — KOORDINASI, PEMBINAAN DAN PENILAIAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Sekretaris Jenderal bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Koordinasi oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain melalui penyusunan peraturan atau kebijakan penyelenggaraan SPIP.
