PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 16
BAB 5 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Tata cara penyelenggaraan SPIP pada satker pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2), berpedoman pada Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Tata cara penyelenggaraan SPIP pada satker UPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3), berpedoman pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
