PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 15
BAB 5 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf c, bersifat berkelanjutan dan disusun secara periodik. (2) Satker penyelenggara SPIP wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara periodik kepada Pimpinan Eselon I masing-masing dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dalam bentuk: a. laporan triwulan; dan b. laporan tahunan.
