Pasal 13
BAB 5 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Satker pusat dan satker UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib membentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf b. (2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memfasilitasi pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP di lingkungan unit organisasinya masing-masing; b. melakukan koordinasi dengan instansi pembina SPIP; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian intern pada masing-masing unit organisasinya; d. membantu penyiapan infrastruktur penyelenggaraan SPIP, antara lain penyusunan desain penyelenggaraan SPIP, mengkoordinasi penyusunan SOP pengendalian kegiatan; dan e. melaporkan secara berkala hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern kepada pimpinan unit organisasinya. (3) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Satker. (4) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
