PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 12
BAB 5 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf a, diketuai oleh Inspektur Jenderal dengan anggota seluruh pejabat Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
