PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 6
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. HPHD; b. IUPHKm; c. Kemitraan Kehutanan; dan d. Hutan Adat. (2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut. (3) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Perhutanan Sosial Pada Ekosistem Gambut yang diberikan oleh Menteri.
(4) Tata cara permohonan izin Perhutanan Sosial Pada Ekosistem Gambut dilakukan sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Perhutanan Sosial.
