PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 7
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk HPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada: a. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut; dan b. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut. (2) HPHD pada Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung.
