Pasal 5
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pada: a. peta fungsi Ekosistem Gambut Nasional, peta hidro-topografi kawasan hidrologis gambut skala 1:50.000, peta indikatif penghentian pemberian izin baru; dan b. RPPEG. (2) Dalam hal RPPEG sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum tersedia Perhutanan Sosial dilaksanakan berdasarkan: a. Peta Fungsi Ekosistem Gambut dengan skala paling kecil 1:250.000 yang terkoreksi; b. Peta Penetapan Puncak Kubah Gambut; c. Peta hidro-topografi dengan skala paling kecil 1: 250.000; dan d. Peta indikatif penghentian pemberian izin baru. (3) Tata cara penyusunan RPPEG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
