PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 4
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut. (2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
