PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip: a. keadilan; b. keberlanjutan; c. kepastian hukum; d. kehati-hatian; e. partisipatif; dan f. bertanggung gugat. (2) Untuk menjalankan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dilaksanakan sesuai dengan fungsi Ekosistem Gambut dan dengan tetap menjaga fungsi hidrologis gambut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
