PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 33
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. pinjaman pembiayaan pembangunan hutan; d. dana desa; e. dana rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
