PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 32
BAB 4 — JANGKA WAKTU, EVALUASI, FASILITASI, SERTA PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Jangka waktu, evaluasi, fasilitasi, serta pembinaan dan pengendalian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Perhutanan Sosial.
