PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 31
BAB 3 — PEMULIHAN FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT
(1) Pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dinyatakan berhasil, apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan pemegang izin pemanfaatan/hak pengelolaan Perhutanan
Sosial bertanggung jawab atas keberhasilan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut.
