PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 30
BAB 3 — PEMULIHAN FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT
(1) Pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh:
a. Menteri untuk kawasan hutan konservasi yang tidak dibebani izin usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk:
- kawasan hutan lindung yang tidak dibebani izin usaha dan/atau kegiatan;
- kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin usaha dan/atau kegiatan;
- taman hutan raya yang tidak dibebani izin usaha dan/atau kegiatan; dan
- areal penggunaan lain, termasuk lahan yang dikelola oleh masyarakat dan/atau masyarakat hukum adat; c. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan pemegang izin/hak pemanfaatan Perhutanan Sosial untuk areal kerja Perhutanan Sosial. (2) Terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan pemegang izin pemanfaatan/hak pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya kerusakan. (3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan usaha dan/atau kegiatan dan pemegang izin pemanfaatan/hak pengelolaan Perhutanan Sosial wajib melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
