PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 29
BAB 3 — PEMULIHAN FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT
(1) Ekosistem Gambut dengan Fungsi Lindung dan Fungsi Budidaya mengalami kerusakan wajib dilakukan Pemulihan Ekosistem Gambut. (2) Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pemulihan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
