PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 28
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) Dalam hal izin pemanfaatan atau hak pengelolaan Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut terdapat Puncak Kubah Gambut, pemegang izin pemanfaatan atau hak pengelolaan Perhutanan Sosial wajib MENETAPKAN Puncak Kubah Gambut sebagai areal Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dalam rencana pengelolaan. (2) Dalam hal Puncak Kubah Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak, wajib dilakukan pemulihan. (3) Pengelolaan dan pemulihan Puncak Kubah Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
