PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 27
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
Dalam pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Perhutanan Sosial setiap orang dilarang: a. membuka lahan baru dengan cara land clearing atau clear cutting (tebang habis); b. membuat kanal pada bentang lahan ekosistem gambut; c. membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering; d. membakar lahan Gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran; dan/atau
e. melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut.
