PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka HPHD, IUPHKm, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat pada kawasan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya yang telah diterbitkan izin pemanfaatan atau hak pengelolaannya sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin berakhir dan
selanjutnya menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
