PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 13
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) HPHD untuk kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian. (2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan daya dukung Ekosistem Gambut dan daya tampung untuk setiap kepala keluarga serta memperhatikan kepentingan restorasi Ekosistem Gambut.
