Pasal 14
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan kawasan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berupa: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. budidaya hijauan makanan ternak; f. budidaya sarang burung wallet; dan/atau g. budidaya ikan dalam beje, kolam, karamba, dan/atau pemanfaatan sekat kanal. (2) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, berupa kegiatan wisata terbatas, perdagangan karbon, penelitian, pendidikan dan kegiatan ilmu pengetahuan.
(3) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan tanaman kehidupan pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berupa: a. tanaman hutan berkayu yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; b. tanaman budidaya tahunan yang berkayu dan adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; dan/atau c. tanaman jenis lainnya untuk pangan yang adaptif dengan fungsi lindung Ekosistem Gambut.
