PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 12
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dapat berupa: a. rotan, sagu, nipah, bambu; dan b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu. (2) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
(3) Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan restorasi dan perlindungan Ekosistem Gambut.
