Pasal 11
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dapat berupa: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. penjagaan dan pemeliharaan ketersediaan air di lahan Ekosistem Gambut; d. wisata alam; e. perlindungan keanekaragaman hayati; f. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan/atau g. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. (2) Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. dalam rangka restorasi dan perlindungan Ekosistem Gambut; b. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; c. tidak mengubah bentang alam; d. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan e. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat.
