Pasal 10
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) HPHD untuk kegiatan pemanfaatan kawasan dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat berupa: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. budidaya hijauan makanan ternak; f. budidaya sarang burung wallet; dan/atau g. budidaya ikan dalam beje, kolam, karamba, dan/atau pemanfaatan sekat kanal. (2) Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. sesuai RPPEG; b. tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya; c. pengolahan tanah terbatas; d. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi; e. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; f. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam; dan g. menerapkan pola tanam campur wanatani (agroforestry) dan/atau wana-mina-tani (agrosilvofishery).
