PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 9
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) HPHD pada hutan produksi dan/atau hutan lindung dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan: a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfataan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan tanaman kehidupan untuk kebutuhan pangan dengan varietas yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; dan/atau d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu. (2) Kegiatan pemanfaatan HPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan.
