Pasal 9
BAB 2 — REGISTRASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Registrasi B3 elektronik berdasarkan rekomendasi dari Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.
(2) Surat Keterangan Registrasi B3 elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan; c. Kode Harmonized System (HS); d. nomor Registrasi B3; e. nama kimia yang diakui internasional; f. nama dagang; dan g. negara asal, untuk B3 yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Nomor Registrasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun dengan urutan: a. tahun diterbitkannya Surat Keterangan Registrasi B3, dalam empat digit angka; b. bulan diterbitkannya Surat Keterangan Registrasi B3, dalam dua digit angka; c. nomor Chemicals Abstract Service (CAS) ; d. kode negara; dan e. nomor urut pendataan.
