PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi...
Pasal 8
BAB 2 — REGISTRASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap penerapan simbol dan label B3, lokasi dan konstruksi bangunan fasilitas penyimpanan B3. (2) Dalam melakukan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (3) Dalam hal hasil verifikasi teknis menyatakan permohonan Registrasi B3: a. disetujui, Direktur merekomendasikan penerbitan Surat Keterangan Registrasi B3 elektronik kepada Direktur Jenderal; atau b. ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan secara elektronik.
