PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi...
Pasal 7
BAB 2 — REGISTRASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terhadap kelengkapan dan
kesesuaian data dan informasi yang diunggah oleh pemohon. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. (3) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan: a. lengkap, Direktur menerbitkan surat keterangan lengkap administratif, dan melanjutkan proses permohonan Registrasi B3 ke tahap verifikasi teknis; atau b. tidak lengkap, Direktur mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi.
