PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi...
Pasal 6
BAB 2 — REGISTRASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Terhadap permohonan Registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi permohonan Registrasi B3. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi administratif; dan b. verifikasi teknis.
