Pasal 5
BAB 2 — REGISTRASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Permohonan Registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diunggah dengan dilengkapi dokumen: a. formulir Registrasi B3 yang telah diisi; b. foto gudang penyimpanan B3; c. foto kemasan B3; d. foto tata penyimpanan B3; e. Lembar Data Keselamatan (LDK); dan f. Certificate of Analysis (CoA). (2) Selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Orang yang akan memasukkan B3 ke dalam wilayah NKRI, wajib mengunggah kelengkapan dokumen, yang meliputi: a. Angka Pengenal Impor (API);
b. Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB); c. surat persetujuan notifikasi dari negara asal; dan d. dokumen lainnya yang diperlukan terkait dengan Registrasi B3. (3) Dokumen lainnya terkait dengan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: a. Surat Keterangan Registrasi B3 dan Izin Peredaran B3 dari menteri yang menjalankan urusan pemerintahan dibidang pertanian, untuk B3 jenis pestisida; b. penunjukkan IT-BPO atau IP-BPO dari menteri yang menjalankan urusan pemerintahan dibidang perdagangan, untuk B3 jenis BPO; dan c. surat IT-B2 atau IP-B2 dari menteri yang menjalankan urusan pemerintahan dibidang perdagangan, untuk B3 jenis merkuri elemental. (4) Formulir Registrasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Format foto gudang penyimpanan B3, kemasan B3 dan tata penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
