PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi...
Pasal 4
BAB 2 — REGISTRASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Untuk dapat mengakses sistem daring PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemohon Registrasi B3 wajib mengajukan permohonan akses akun PTSP dan pendaftaran perusahaan dengan mengunggah kelengkapan dokumen: a. akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan; b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Izin Usaha Industri (IUI)/Izin Usaha Tetap (IUT); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan e. surat kuasa pendelegasian akun perusahaan yang masih berlaku. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengeluarkan akun dan kata kunci bagi pemohon untuk mengakses sistem daring PTSP.
