PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi...
Pasal 3
BAB 2 — REGISTRASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Setiap Orang yang menghasilkan B3 dan/atau memasukkan B3 ke dalam wilayah NKRI wajib mengajukan permohonan Registrasi B3 kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan Registrasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem daring PTSP dengan alamat laman http://ptsp.menlhk.go.id. (3) Permohonan Registrasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. sistem online melalui PTSP tidak berfungsi karena bencana alam, malfungsi (malfunction) pada salah
satu sistem, kegagalan aplikasi, dan/atau laman tidak dapat diakses; dan/atau b. tidak tersedia jaringan internet yang memadai bagi pemohon.
