PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tentang: a. Registrasi B3; dan b. Notifikasi B3. (2) Registrasi B3 dan Notifikasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri. (3) Dalam menyelenggarakan Registrasi B3 dan Notifikasi B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal.
