PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi...
Pasal 10
BAB 2 — REGISTRASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Verifikasi sampai dengan penerbitan Surat Keterangan Registrasi B3 elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9, dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan Registrasi B3.
