Pasal 22
BAB 3 — NOTIFIKASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Direktur Jenderal menerbitkan surat Notifikasi Ekspor B3 atau surat penolakan ekspor B3 berdasarkan
rekomendasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (2) Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada otoritas negara importir B3. (3) Dalam hal Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendapat jawaban dari otoritas negara tujuan B3 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Notifikasi Ekspor B3 menjadi batal berdasarkan Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan dari otoritas negara importir B3, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada pemohon Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (5) Pemberitahuan persetujuan atas Notifikasi Ekspor B3 dari otoritas negara importir B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan dari otoritas negara importir B3 diterima. (6) Surat persetujuan ekspor B3 (explicit consent) dari negara tujuan ekspor B3 digunakan sebagai dasar diterbitkannya Izin Ekspor B3 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan.
