PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi...
Pasal 21
BAB 3 — NOTIFIKASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Terhadap permohonan Notifikasi Ekspor B3, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi administratif kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan persyaratan: a. lengkap, Direktur
menerbitkan rekomendasi Notifikasi Ekspor B3; atau b. tidak lengkap, Direktur menerbitkan rekomendasi surat penolakan penerbitan Notifikasi Ekspor B3 disertai dengan alasan penolakan.
