PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi...
Pasal 20
BAB 3 — NOTIFIKASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Permohonan Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal disertai dengan: a. identitas B3; b. identitas nama dan alamat perusahaan eksportir B3; c. SIUP eksportir B3; d. NPWP eksportir B3; e. identitas importir B3; f. tujuan negara penerima; g. tujuan negara transit; h. tujuan penggunaan; i. jumlah B3 yang akan diekspor; j. LDK; dan k. formulir Notifikasi ekspor B3. (2) Formulir Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
