PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi...
Pasal 19
BAB 3 — NOTIFIKASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b diajukan oleh pemohon kepada otoritas negara eksportir B3 melalui Direktur Jenderal. (2) Notifikasi Ekspor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal otoritas negara penerima mewajibkan Notifikasi ekspor B3.
