PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi...
Pasal 17
BAB 3 — NOTIFIKASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Verifikasi sampai dengan penerbitan persetujuan impor B3 (explicit consent) atau penolakan impor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 16 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya penyampaian Notifikasi Impor B3.
