PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan...
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP, SIFAT, WILAYAH, DAN KRITERIA KEARIFAN LOKAL
(1) Sifat Kearifan Lokal terdiri atas: a. Kearifan Lokal yang dapat diakses publik; dan b. Kearifan Lokal yang bersifat rahasia, sakral dan dipegang teguh.
(2) Kearifan Lokal yang dapat diakses publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Kearifan Lokal yang oleh pengampunya dapat diakses oleh pengakses atau kelompok lain. (3) Kearifan Lokal yang bersifat rahasia, sakral, dan dipegang teguh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang karena sifatnya oleh pengampunya dirahasiakan dan/atau disakralkan sehingga tidak dapat diakses oleh pihak lain atau tidak boleh dipublikasi secara luas kepada masyarakat.
