Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP, SIFAT, WILAYAH, DAN KRITERIA KEARIFAN LOKAL
Lingkup Kearifan Lokal paling sedikit mencakup: a. pengetahuan tradisional di bidang Sumber Daya Genetik, air, tanah, dan energi; b. pengetahuan tradisional termasuk namun tidak terbatas pada mata pencaharian berkelanjutan, kesehatan, dan lainnya, di bidang wilayah Kearifan Lokal yang dijaga kelestariannya; c. peralatan dan teknologi tradisional di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam; d. ekspresi budaya tradisional, tradisi dan upacara tradisional di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam termasuk folklor terkait Sumber Daya Genetik; e. pembelajaran tradisional di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan/atau f. warisan budaya benda dan tak benda.
