PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Kearifan Lokal, meliputi: a. lingkup, sifat, wilayah, dan kriteria Kearifan Lokal; b. tata cara pengakuan dan perlindungan Kearifan Lokal; c. hak dan kewajiban Pengampu dan Pengakses Kearifan Lokal; dan d. pembiayaan.
