PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan Kearifan Lokal dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengampu dan memfasilitasi pengakses Kearifan Lokal dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. (2) Pengaturan Kearifan Lokal bertujuan agar pengampu Kearifan Lokal mendapat pengakuan, perlindungan, dan memperoleh pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatan Kearifan Lokal dalam relevansi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
