Pasal 6
BAB 2 — LINGKUP, SIFAT, WILAYAH, DAN KRITERIA KEARIFAN LOKAL
(1) Wilayah Kearifan Lokal meliputi: a. Kearifan Lokal dalam satu wilayah ulayat; b. Kearifan Lokal yang ada di dalam dan di luar wilayah ulayat; atau c. Kearifan Lokal bersama yang tersebar di beberapa wilayah ulayat. (2) Kearifan Lokal dalam satu wilayah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kearifan Lokal yang diampu oleh satu komunitas Masyarakat Hukum Adat dalam satu Wilayah Kearifan Lokal. (3) Kearifan Lokal yang ada di dalam dan di luar wilayah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Kearifan Lokal yang diampu oleh satu Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat baik dalam satu atau lebih Wilayah Kearifan Lokal. (4) Kearifan Lokal bersama yang tersebar di beberapa wilayah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kearifan Lokal yang diampu oleh beberapa kelompok Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat baik dalam satu atau lebih Wilayah Kearifan Lokal.
