Pasal 24
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENGAMPU DAN PENGAKSES KEARIFAN LOKAL
(1) Pengakses Kearifan Lokal berhak untuk memperoleh keuntungan finansial dan nonfinansial sebagaimana ditentukan dalam kesepakatan bersama dari pemanfaatan Kearifan Lokal dengan cara yang benar, terbuka, adil, seimbang, keberlanjutan, dan penghormatan kepada Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat setempat. (2) Kewajiban Pengakses Kearifan Lokal meliputi: a. melakukan pemberitahuan kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya; b. melakukan PADIA dan kesepakatan bersama dengan Pengampu Kearifan Lokal; c. mematuhi protokol komunitas Pengampu Kearifan Lokal;
d. membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan bersama; e. memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam; f. melindungi Kearifan Lokal yang bersifat generik dengan tidak mematenkannya; g. meminta persetujuan dan kesepakatan dari Pengampu Kearifan Lokal jika mematenkan turunan dari Kearifan Lokal; dan h. melaporkan hasil turunan Kearifan Lokal kepada Pemerintah Pusat dan daerah. (3) Dalam hal mengakses dan memanfaatkan turunan Kearifan Lokal sebagai dasar temuan untuk paten, Pengakses wajib memberikan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang kepada Pengampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
