PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan...
Pasal 25
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan pelaksanaan pengakuan dan perlindungan Kearifan Lokal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
