Pasal 23
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENGAMPU DAN PENGAKSES KEARIFAN LOKAL
(1) Hak Pengampu Kearifan Lokal meliputi: a. memanfaatkan dan menggunakan pengetahuan Kearifan Lokal dalam pemanfaatan Sumber Daya Genetik dan mendapat pembagian keuntungan baik secara moneter maupun non moneter atas pemanfaatan Kearifan Lokal baik pada pengetahuan generik maupun lanjutannya; b. mengekspresikan Kearifan Lokal baik di dalam maupun di luar Wilayah Kearifan Lokal; c. mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam PADIA; d. menolak atau menerima permohonan akses melalui PADIA; e. memperoleh kesempatan dalam kegiatan peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan masyarakat; f. mendapat perlindungan dari gangguan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan sumber daya alam; g. mengajukan keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, religi, politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya; h. melakukan pelaporan dan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam;
i. mendapat perlindungan dan pemberdayaan terhadap Kearifan Lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan/atau j. mengajukan gugatan atas wanprestasi atau pelanggaran terhadap kesepakatan bersama antara Pengampu dengan Pengakses Kearifan Lokal. (2) Kewajiban Pengampu Kearifan Lokal meliputi: a. memelihara, mengembangkan, dan mempraktikkan Kearifan Lokal dan pengetahuan tradisional untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari; dan b. mewariskan nilai-nilai luhur Kearifan Lokal dan pengetahuan tradisional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam kepada generasi berikutnya. (3) Dalam hal pengampu mengembangkan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengampu menginformasikan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
