PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL
Tata Cara inventarisasi, verifikasi, dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
