PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL
Dalam hal terdapat keberatan terhadap penetapan pengakuan dan perlindungan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, keberatan dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
