Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL
(1) Keputusan penetapan Kearifan Lokal oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, disimpan pada Balai Kliring Kearifan Lokal. (2) Balai Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola: a. data naratif, numerik, visual dan/atau spasial; b. daftar pengampu; c. daftar pengakses; dan d. daftar kesepakatan bersama dan perubahannya. (3) Pengelolaan Balai Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal untuk mencegah penyalahgunaan dan pemanfaatan yang tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (4) Data yang menyangkut Sumber Daya Genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan Sumber Daya Genetik hanya dapat diakses berupa resume data/abstrak/metadata. (5) Data yang menyangkut ekspresi budaya tradisional terkait sumber daya genetik, warisan budaya benda dan tak benda dapat diakses dan dipublikasi secara luas.
