Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL
(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) atau Pasal 18 ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pengakuan dan perlindungan Kearifan Lokal. (2) Penetapan pengakuan dan perlindungan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama komunitas pengampu Kearifan Lokal; b. wilayah Kearifan Lokal yang dilindungi; c. jenis Sumber Daya Genetik yang dilindungi;
d. jenis Kearifan Lokal yang dilindungi; e. skema pemanfaatan Kearifan Lokal; dan f. hak, kewajiban Pengampu, tugas dan tanggung jawab Pengakses, dan pemerintah. (3) Gubernur atau bupati/walikota yang telah menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Menteri.
